بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah

Tsaqofah Islam 09 Des 2025
AI Artificial Intelligence

Jawaban Pertanyaan:
Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam lapangan Fotografi, Lukisan dan Video
Kepada Islam Abu Khalil dan Ra`id al-Harsy Abu Mu’adz

Soal Islam Abu Khalil:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhuna yang dimuliakan, semoga Allah menjaga Anda dan menjadikan Islam tegak di muka bumi melalui kedua tangan Anda.

Saya ingin menyampaikan pertanyaan penting di zaman ini untuk banyak orang seputar kecerdasan buatan (AI), dan saya harap jawabannya bermanfaat untuk semua jika Anda publikasikan di laman resmi Anda, insyaallah.

Hari ini banyak orang menggunakan kecerdasan buatan untuk membuat gambar manusia dan hewan. Orang memasukkan informasi tertentu dan parameter spesifik ke kecerdasan buatan (AI) dan memintanya untuk membuat gambar, lalu AI menghasilkan gambar atau potongan video, baik animasi maupun realistis.

Sebagaimana juga dimungkinkan digunakan foto orang sungguhan untuk membuat podcast atau program, atau mungkin juga diminta membuat gambar orang fiktif (yang pada dasarnya tidak ada).

Pertanyaan pertama: secara syar’iy bolehkah menggunakan AI untuk membuat gambar (foto) manusia atau hewan? Begitu pula membuat animasi atau video untuk tujuan dakwah atau secara umum?

Pertanyaan kedua: jika boleh membuat gambar (foto) manusia menggunakan AI, apakah gambar itu harus berpegang kepada patokan-patokan syar’iy? Yakni, apakah wajib gambar seorang wanita itu menutup aurat, ataukah tidak?

Islam Abu Khalil, 25/11/2025

Soal Ra`id al-Harsy Abu Mu’adz:

Asslamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Saat ini, dengan kecerdasan buatan, kita dapat mengubah teks menjadi gambar. Begitu pula, kita juga dapat mengubah fitur atau kualitas gambar atau mengubahnya menjadi animasi. Video juga dapat dibuat berdasarkan masukan teks. Apakah mengubah gambar (seperti mengubahnya menjadi kartun atau anime) termasuk “menggambar dengan tangan” atau sesuatu yang lain?

Atau apakah itu merupakan “pembuatan otomatis (automated generation)” yang bersandar pada algoritma dan bukan perbuatan manusia secara langsung?

JAWAB:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertanyaan Anda berdua mirip, dan berikut jawabannya:

Pertama: Potensi Besar AI

Program kecerdasan buatan (AI) merupakan pintu besar dan luas yang telah dibuka bagi umat manusia. Dan kecerdasan buatan adalah bukti keagungan Sang Pencipta SWT yang:

﴿ عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ ﴾ “Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya” (TQS al-‘Alaq [96]: 5).

Akhirnya, manusia mampu memanfaatkan mesin, perhitungan, algoritma, dan program komputer untuk melakukan pekerjaan dan menjalankan tugas yang sulit dicapai manusia hanya dengan usaha sendiri... Kecerdasan buatan merupakan lompatan besar dalam sains dan aplikasi. AI mampu membawa perubahan besar dalam sarana dan cara, dalam perjalanan hidup manusia, dan dalam kemajuan peradaban.. dll.

Kedua: Dua Sisi Pemanfaatan

Kecerdasan buatan tidak hanya terbatas pada satu pintu saja. Sebaliknya, aplikasinya sangat beragam setara dengan beragamnya bidang sains, pengetahuan, dan penerapan (aplikasi).. Ia dapat digunakan secara efektif dalam perawatan kesehatan, kedokteran, dan rumah sakit; dalam sains dan penemuan; dalam bidang pendidikan; dalam bidang militer dan peperangan; dalam bidang beragam seni.. dan di banyak bidang lainnya.

Seperti semua ilmu pengetahuan dan penemuan, AI dapat digunakan untuk kebaikan atau keburukan, tergantung pada bagaimana orang memilih untuk memanfaatkannya. Ia dapat dimanfaatkan untuk kebaikan umat manusia dan kebaikan orang, membawa keuntungan besar bagi manusia, dan juga dapat digunakan untuk kejahatan, kerusakan, menzalimi orang-orang dan menyakiti mereka, memakan kekayaan orang secara batil, dan sebagainya.

Ketiga: Hukum Menggambar (At-Tashwir)

Pertanyaan yang akan kita jawab adalah penggunaan program kecerdasan buatan di bidang fotografi, gambar, video, robot dan hal-hal semacam itu. Dan untuk menjawab pertanyaan ini kami paparkan hal-hal berikut:

  1. Definisi Bahasa: Secara bahasa, menggambar adalah mengadakan gambar suatu makhluk yang menyerupai bentuknya, yaitu, mengadakan yang mirip untuknya atau semisalnya.
    Semakin dekat gambar makhluk tersebut dengan bentuk aslinya, semakin kuat dan besar kreativitasnya... Artinya, menggambar sesuatu berarti mengadakan yang mirip untuknya.. Jadi, makna “pelukis –اَلْمُصَوِّرِيْنَ-” adalah mereka yang mengadakan apa yang mirip (اَلْمُشَبِّهِيْنَ)..
    Adapun mentransfer zat sesuatu dengan suatu wasilah, maka terhadapnya tidak berlaku makna kata menggambar... Menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang punya ruh. Dan realitas menggambar sesuatu adalah menggambar apa yang menyerupainya menggunakan tangan, atau dengan kamera, atau dengan alat apa pun, baik di darat atau di udara... Dan itu bukanlah mentransfer zat sesuatu dengan suatu cara apa pun...
  2. Dalil Pengharaman Makhluk Bernyawa: Adapun bahwa menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang punya ruh, hal itu karena dalil-dalil berikut:
    a. Shahîh al-Bukhârî: Dari Ibnu Abbas ra... Rasulullah saw bersabda: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَداً» “Siapa saja yang menggambar suatu gambar maka Allah mengazabnya hingga dia meniupkan ruh padanya dan dia tidak akan bisa meniupkan ruh padanya sampai kapan pun”.

    ...Ibnu Abbas berkata, “Celakalah kamu! Jika kamu bersikeras membuatnya, maka buatlah pohon ini, apa pun yang tidak punya ruh”.

    b. Shahîh al-Bukhârî: Dari Abdullah bin Umar ra... Rasulullah saw bersabda: «إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ» “Sesungguhnya, orang-orang yang membuat gambar ini diazab pada Hari Kiamat, dikatakan kepada mereka “hidupkan apa yang kamu ciptakan”.
    c. Shahîh Muslim: Dari Aisyah ra... Rasulullah saw bersabda: «إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ» “Orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab dan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan apa yang telah kamu ciptakan’.”

    d. Kemubahan Menggambar yang Tidak Bernyawa: Bahwa menggambar apa yang tidak punya ruh dinyatakan kemubahannya, ditegaskan oleh apa yang dinyatakan di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2 bab Menggambar (التصوير):

    Dalam hadis Abu Hurairah: “Suruhlah agar kepala patung itu dipotong sehingga menjadi seperti bentuk pohon”. Dan ini berarti bahwa patung pohon tidak ada masalah di situ.

    Dan hadis Ibnu Abbas: “...dan jika kamu harus melakukannya maka buatlah pohon dan apa yang tidak punya ruh” (HR Muslim).

    Jadi, pengharaman yang ada di dalam nas-nas di atas dibatasi dengan yang punya ruh, dan khusus dengannya dan tidak bersifat umum... Artinya, bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk yang punya ruh.

  3. Illat Pengharaman (Penyerupaan): Adapun realita menggambar adalah yang di dalamnya ada penyerupaan untuk makhluk yang punya ruh dan bukan pentransferan zatnya...

    Hadis Aisyah ra:

    «أشَدُّ النَّاسِ عَذَاباً يَوْمَ القِيامَةِ الَّذِينَ يُضاهُونَ بِخَلْقِ الله.. » “Orang yang paling keras azabnya pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang menyerupakan ciptaan Allah ..”.

    Berdasarkan hal itu, menggambar yang haram adalah menggambar makhluk yang punya ruh menyerupai ciptaan Allah.

    Dan penyerupaan (اَلْمُضَاهَاةُ) atau pemiripan (التَّشْبِيْهُ) itu bukan ‘illat untuk pengharaman, oleh karena itu menggambar pohon dan lainnya yang tidak punya ruh adalah mubah... Namun, penyerupaan atau pemiripan adalah sifat untuk gambar yang haram karena punya ruh. Yakni masuk dalam bab verifikasi fakta obyek (tahqîq al-manâth): jika gambar itu menyerupai makhluk ciptaan Allah maka dia haram. Dan jika gambar itu adalah penukilan (pengcopian) zat makhluk maka tidak haram.

Digital Art AI

Keempat: Jawaban Spesifik Kasus AI

Berdasarkan apa yang telah disebutkan di atas, kami jawab pertanyaan di atas:

1. Menggambar Manual: Kami telah jelaskan bahwa gambar dengan tangan untuk makhluk yang punya ruh dan patungnya (dengan pengecualian mainan anak-anak) adalah haram secara syar’iy selama dengan usaha manusia, karena menyerupakan dengan makhluk.

2. Menggambar dengan Komputer: Setelah ada komputer... menggambar dengan usaha manusia itu tetap merupakan penyerupaan dengan makhluk, dan semakin kuat kemiripan dengan makhluk tersebut, semakin kuat pula kreativitasnya...

3. Fotografi: Mengenai memotret secara fotografi maka itu adalah mubah dan bukan haram karena merupakan penukilan (pengcopian) zat sesuatu (memotret) dan bukan menyerupakan penyerupaan/persamaan (تَشْبِيْهًا) untuknya.

"Jadi realita sesuatu di sini adalah bahwa itu adalah pantulan atau cerminan dan bukan goresan dan pembentukan... Atas dasar itu, memotret dengan alat fotografi tidak haram”. (Jawab Soal 23 Maret 1969)

4. Penerapan Hukum pada AI: Adapun pembuatan gambar, lukisan, atau video makhluk yang punya ruh menggunakan kecerdasan buatan (AI), faktanya adalah sebagai berikut:

a. Mekanisme: Seseorang menulis teks di dalam program AI... Program kemudian membentuk gambar yang diminta...

b. Hukumnya: Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan... maka jika gambar tersebut berupa penukilan (pengcopian) zat sesuatu itu misal gambar fotografi (foto) di tempat dan waktu tertentu maka tidak ada masalah dalam hal itu.

Adapun jika gambar tersebut termasuk bab penyerupaan (اَلتَّشْبِيْهُ) untuk sesuatu itu dari sisi ciptaannya, yakni seperti menggambar dengan tangan atau komputer, maka tidak boleh. Sebab kata menggambar (اَلتَّصْوِيْرُ) berlaku padanya, yakni menyerupakan ciptaan Allah.

Lalu jika untuk gambar itu ditambahkan perkara-perkara yang tidak hakiki yakni tidak seperti fakta keadaan tersebut, misal mengubah fitur wajahnya, atau jenis pakaian yang dikenakannya... maka hal ini, selain dilarang, juga berlaku terhadapnya nas-nas yang melarang penipuan, kebohongan, menyebabkan darar... dll.

«وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ» “Dan sesungguhnya kebohongan itu menuntun ke kejahatan dan kejahatan menuntun ke neraka”.

Atas dasar itu, menggambar yang mengubah hakikat sesuatu dan menampakkannya tidak menurut hakikatnya... adalah kebohongan dan penipuan, tidak sah dan tidak boleh... Orang yang menggunakan program kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi gambar-gambar ini, dia berdosa... Dosa itu bertambah-tambah dosanya jika:

Ini yang saya rajihkan dalam masalah ini, wallâh a’lam wa ahkam.

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
18 Jumadal Akhirah 1447 H / 09 Desember 2025 M
Sumber 1 | Sumber 2

Sebarkan Kebaikan

Bagikan penjelasan hukum syara' ini kepada kerabat dan teman Anda.