Menilik kembali adab dan kehormatan diri dalam bingkai syariat serta indahnya toleransi.
"Pernah bertemu orang sepuh yang mencela teman-teman yang shalat pakai celana panjang (tidak sarungan), dia sebut itu orang-orang fasiq..."
Sebagian orang bersikap negatif kepada orang lain dengan alasan melanggar muru'ah. Namun, apa sebenarnya muru'ah itu? Apa standarnya? Ini perlu dicermati.
Di tengah dakwah yang banyak "musibah ukhuwwah" ini, mestinya kita bersikap tasamuh (toleran).
"Muru'ah adalah bersikap hati-hati terhadap sesuatu yang diperbolehkan, dimana orang-orang yang memiliki kedudukan serupa secara adat akan dianggap tercela jika melakukannya."
— Imam al-Baidhawi (w. 685 H)
Standar muru’ah adalah adat setempat pada zaman atau generasinya. Karena hukum asalnya adalah mubah, maka sifatnya dinamis.
“Muru’ah ditentukan oleh adat istiadat, dan tidak semata-mata bergantung pada hukum syari’at.”
— (Fathul Mughits, 2/291)
Catatan penting: Ini adalah contoh dari kitab terdahulu yang murni dipengaruhi oleh adat istiadat zaman tersebut.
Bersendawa secara vulgar setelah makan kenyang di depan orang banyak.
Mengucapkan hal sensitif secara jelas yang mestinya dihaluskan dengan kiasan.
Mendatangi acara walimah (pernikahan) tanpa ada undangan atau ajakan resmi.
Meminta tamu melakukan pekerjaan rumah walau sepele. Tamu harus dimuliakan.
Mengambil makanan di ujung meja yang jauh dari jangkauan posisinya duduk.
Mencari keuntungan dagang secara kaku dari teman akrab atau sahabat dekat.
Banyak menoleh ke kanan dan kiri saat berjalan di tempat umum tanpa keperluan.
Tertawa terbahak-bahak secara berlebihan. Canda seharusnya hanya sebagai bumbu.
Makan sambil berjalan atau di tempat publik yang bukan area khusus makan.
Duduk dengan posisi kaki menjulur (selonjor) di depan guru atau di majelis ilmu.
Tampil tanpa tutup kepala pada komunitas yang menjunjung tinggi adat tersebut.
Melihat contoh di atas, kita sadar bahwa hampir mustahil seseorang selamat muru'ahnya di zaman sekarang. Oleh karena itu, mari kita lebih toleran dalam menilai sesama.
"Tasamuh bukan hanya dalam perkara muru'ah yang mubah, tapi juga dalam perkara khilafiyah yang memiliki syubhat dalil."
Dapatkan konten edukasi adab dan syariat lainnya di media sosial kami: